Baca Juga: Harini Sondakh Mengaku Bahagia Dipercaya RCTI Sebagai Host Focus Euro 2020: Bersyukur Banget
Anggito menjelaskan, jika dana setoran ditarik, calon haji akan kehilangan antrian, prosesnya akan dimulai kembali.
Selain itu, konsekuensinya lebih serius bagi calon haji yang berusia 50 tahun. Anggito Abimanyu mengatakan, jika jemaah haji usia tersebut menarik dana hajinya, ia yakin calon haji usia tersebut tidak akan berkesempatan menunaikan ibadah haji.
"Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi," jelas Anggito Abimanyu pada Senin, 8 Juni 2021.
Penjelasan Anggito ditegaskan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam perbincangan di tvOne, Wamenag menjelaskan konsekuensi penarikan dana titipan dari calon haji.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Mendadak Muncul Padahal Sempat Dihapus MK, Apakah Pemerintah Anti Kritik?
Dalam kondisi normal, antrian haji di Indonesia sudah mencapai belasan tahun lho. Sehingga dengan dibatalkannya pemberangkatan haji selama dua musim haji, dampak antrean haji semakin bertambah.
Saat ini, diakuinya, sejumlah calon jemaah haji sudah mencairkan dananya, sekitar 600 orang.
Anggito Abimanyu mengimbau para calon jemaah haji agar menyimpan dananya di BPKH atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dengan mem-back up, kata dia, akan menambah nilai manfaatnya.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat.com)