Pasal Penghinaan Presiden Mendadak Muncul Padahal Sempat Dihapus MK, Apakah Pemerintah Anti Kritik?

- 9 Juni 2021, 09:50 WIB
Presiden Jokowi merestui sekolah tatap muka yang dijadwalkan mulai Juli 2021 nanti
Presiden Jokowi merestui sekolah tatap muka yang dijadwalkan mulai Juli 2021 nanti /Facebook /Presiden Joko Widodo

KABAR BESUKI - Di era demokrasi ini, semua orang memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat dan melontarkan opini masing-masing.

Akan tetapi di era yang saat ini, bukan interaksi secara langsung kepada orang melainkan melalui sosial media dan ketikan jari.

Maka dari itu muncullah sebuah narasi ‘jarimu harimaumu’ ketika kita mengunggah dan menulis sesuatu yang membahas tentang kepala Negara, baik Presiden maupun Wakil Presiden, sekarang harus hati-hati.

Baca Juga: Denise Chariesta Diketahui Datangi Tim Cyber Bareskrim Polri, Netizen: Si Cadel Bacot Banget

Hal tersebut lantaran saat ini heboh dengan munculnya ‘Pasal penghinaan Presiden’ yang kabarnya akan dihidupkan kembali padahal di tahun 2006 silam, Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal penghinaan terhadap Presiden ini.

Mengenai Pasal ini yang muncul dan heboh lagi, banyak yang beranggapan apakah kemudian pemerintah anti kritik dan bahkan ada yang mengatakan bahwa Pasal ini tak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang dicabut Mahkamah Konstitusi itu berbeda dengan yang dirumuskan. Jadi keliru kalo kita mengatakan pemerintah menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dicabut oleh mahkamah konstitusi,” tutur Prof. Eddy Hiariej, selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM. Dilansir Kabar Besuki dari YouTube TVOneNews.

Baca Juga: Krisdayanti Tanggapi Keluarga Gen Halilintar yang Dituding Tak Taat Aturan di Malaysia: Jangan Dulu Menghakim

Eddy Hiariej juga menjelaskan bahwa hal tersebut ternyata ada bedanya dan tak sama antara pasal yang pernah dicabut dan yang muncul kembali ini.

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube tvOneNews


Tags

Terkini