Calon Jamaah Tak akan Bisa Haji Seumur Hidup Apabila Lakukan Tarik Dana Haji, Begini Penjelasan Kepala BPKH

- 9 Juni 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI membeberkan alasan pembatalan Haji 2021, dalam pernyataannya, Kemenag menyinggung Pemerintah Arab Saudi.
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) RI membeberkan alasan pembatalan Haji 2021, dalam pernyataannya, Kemenag menyinggung Pemerintah Arab Saudi. /Pixabay/Konevi

KABAR BESUKI - Pemerintah Indonesia telah mengambil keputusan untuk tidak mengirim jamaah haji untuk musim 2021. Haji dibatalkan untuk kedua kalinya selama pandemi Covid-19.

Letak permasalahannya ada di apabila calon jamaah haji yang melakukan tarik dana haji, disebut tidak bisa menunaikan ibadah haji seumur hidup.

Narasi tersebut muncul dari penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu pada sidang kemarin.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Ustadz Abdul Somad Jadi Kandidat Calon Presiden, Netizen: Auto Pindah Warga Negara

Dikutip dari pikiran-rakyat.com yang berjudul "Calon Haji Tak Bisa Berhaji Lagi Seumur Hidup Jika Tarik Dana Setoran, Kata Anggito Abimanyu".

Dalam penjelasannya, Anggito Abimanyu mengatakan, calon jemaah haji yang menarik dana titipannya otomatis akan kehilangan antrean calon jemaah haji.

Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengimbau calon jemaah haji untuk menarik dananya dari deposito.

Tapi ada konsekuensinya, calon haji kehilangan kuota dalam antrian dan memulai dari awal jika ingin menyetor dana hajinya nanti.

Anggito Abimanyu mengungkapkan, dari hampir 200.000 calon haji yang sudah membayar biaya haji, sekitar 600 calon haji sudah menarik dananya dari deposito.

Baca Juga: Harini Sondakh Mengaku Bahagia Dipercaya RCTI Sebagai Host Focus Euro 2020: Bersyukur Banget

Anggito menjelaskan, jika dana setoran ditarik, calon haji akan kehilangan antrian, prosesnya akan dimulai kembali.

Selain itu, konsekuensinya lebih serius bagi calon haji yang berusia 50 tahun. Anggito Abimanyu mengatakan, jika jemaah haji usia tersebut menarik dana hajinya, ia yakin calon haji usia tersebut tidak akan berkesempatan menunaikan ibadah haji.

"Jika ditarik, akan mengakibatkan kehilangan antrean, proses awal lagi," jelas Anggito Abimanyu pada Senin, 8 Juni 2021.

Penjelasan Anggito ditegaskan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dalam perbincangan di tvOne, Wamenag menjelaskan konsekuensi penarikan dana titipan dari calon haji.

Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Mendadak Muncul Padahal Sempat Dihapus MK, Apakah Pemerintah Anti Kritik?

Dalam kondisi normal, antrian haji di Indonesia sudah mencapai belasan tahun lho. Sehingga dengan dibatalkannya pemberangkatan haji selama dua musim haji, dampak antrean haji semakin bertambah.

Saat ini, diakuinya, sejumlah calon jemaah haji sudah mencairkan dananya, sekitar 600 orang.

Anggito Abimanyu mengimbau para calon jemaah haji agar menyimpan dananya di BPKH atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dengan mem-back up, kata dia, akan menambah nilai manfaatnya.*** (Rizki Laelani/Pikiran Rakyat.com)

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x