Menghina Presiden Dapat Ancaman Pidana Penjara 4,5 Tahun, Gus Nadir Sebut Senjata Makan Tuan Nanti

- 9 Juni 2021, 18:40 WIB
Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara
Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara /Instagram.com/@jokowi

Kini banyaknya pasal tentang penghinaan Presiden dalam RUU KUHP telah dijawab oleh lontaran opini dari Nadirsyah Hosen atau kisah Gus Nadir.

Akun Gus Nadir menanggapi komentar Kantor Staf Presiden jangan sampai rezim saat ini membuat artikel yang menghina presiden tapi kemudian malah senjata makan tuan.

“Apa Presiden berikutnya tidak akan tergoda memakai pasal penghinaan tsb kalau kelak para buzzeRp berganti jadi BuzzerOposisiRp? Ayooo mikir lagi yg lebih keras. Jangan cuma mikir itu pasal hanya berlaku di periode Jokowi saja. Senjata makan tuan nanti hehhehe,” tulis Gus Nadir, dilansir Kabar Besuki dari akun Twitter dengan nama pengguna @na_dirs.

tangkapan layar cuitan akun Gus Nadir
tangkapan layar cuitan akun Gus Nadir

Baca Juga: Calon Jamaah Tak akan Bisa Haji Seumur Hidup Apabila Lakukan Tarik Dana Haji, Begini Penjelasan Kepala BPKH

Narasi ini mengandaikan bahwa jika kemudian kekuasaan bergiliran, sekarang oposisi akan menjadi pemimpin dan sebaliknya, apakah sikap mereka akan tetap sesuai dengan pasal hinaan tentang presiden.

Lebih detail, akun ini juga menanyakan apakah presiden selanjutnya akan tetap nyaman dengan pasal-pasal penghinaan presiden yang diterapkan pada pendukungnya.

Akun ulama NU ini menganggap pasal yang menghina itu umumnya pasal karet. Penafsirannya sesuai dengan selera para pemimpin atau kelompok yang kuat.

Itu sebabnya mereka yang memanfaatkan artikel hinaan sebenarnya biasanya yang paling kuat.***

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Twitter @na_dirs


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah