KABAR BESUKI - Ancaman hukuman penjara 4,5 tahun yang diakibatkan tindakan menghina Presiden menjadi perhatian banyak publik.
Ancaman pidana tersebut tertuang dalam RUU KUHP yang masih menjadi perdebatan panjang di parlemen.
Selain itu, dalam draf tersebut, ada hukuman 2 tahun penjara bagi mereka yang menghina DPR. Orang-orang di istana diingatkan bahwa ada karma untuk menghina presiden.
Baca Juga: Habib Rizieq dan Ustadz Abdul Somad Jadi Kandidat Calon Presiden, Netizen: Auto Pindah Warga Negara
Sekarang artikel tentang kejahatan keji presiden telah kontroversial. Intinya apakah akan ada sanksi jika pasal tersebut diadopsi, Kritik terhadap presiden dapat dianggap menghina dan dipenjara.
Terkait isu pasal penghinaan presiden, Kantor Staf Presiden menegaskan pasal tersebut berlaku untuk penghinaan terhadap presiden.
Berbeda dengan kritik, Kantor Staf Presiden memastikan masyarakat tidak takut kritik terhadap presiden akan dihukum.
Selama kritik yang ditujukan kepada presiden adalah tentang evaluasi, perbaikan, kontribusi dan kebaikan, tidak perlu khawatir kritik itu akan berakhir di penjara.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden Mendadak Muncul Padahal Sempat Dihapus MK, Apakah Pemerintah Anti Kritik?