“Pengajuan sertifikasi halal hanya memakan waktu 2-3 bulan. Namun biasanya terlambat karena pemohon tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi,” ungkap Husnul.
Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengaku apabila disaat pengajuan diterima, kemudian dilakukan pengecekan secara administrasi dan berlanjut ke tinjauan lapangan, dari pihak lembaga biasanya akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi.
Akan tetapi, dari proses tersebut itulah biasanya dari pihak pemohon tidak segera menindaklanjuti. Sehingga menimbulkan persepsi bahwa pengurusan sertifikasi halal itu sulit dan rumit.
“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.
Kini, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.
Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, namun prosesnya kurang lebih sama, tetap tidak jauh berbeda.
Baca Juga: 90 Persen Wanita Justru Menyukai Pria yang Sudah Mempunyai Istri, Hati-hati Ini Ciri-cirinya
Hal pertama yang dilakukan yakni pengajuan diajukan ke BPJPH Kementerian Agama. Selanjutnya, pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM MUI, perlu diketahui, pendaftaran tersebut ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.
Setelah pengujian dan peninjauan secara langsung ke lapangan, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.