LPPOM MUI Jatim Tegaskan Pengurusan Sertifikasi Halal Cukup Mudah, Ini yang Perlu dilakukan

- 14 Juni 2021, 14:03 WIB
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) memamerkan beberapa produk binaan hasil kerjasama dengan IKM Jatim/
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) memamerkan beberapa produk binaan hasil kerjasama dengan IKM Jatim/ /Galeri foto laman resmi muijatim./

“Pengajuan sertifikasi halal hanya memakan waktu 2-3 bulan. Namun biasanya terlambat karena pemohon tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi,” ungkap Husnul.

Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM Asrorun Ni’am Sholeh, mengaku apabila disaat pengajuan diterima, kemudian dilakukan pengecekan secara administrasi dan berlanjut ke tinjauan lapangan, dari pihak lembaga biasanya akan memberikan beberapa rekomendasi untuk dilengkapi.

Akan tetapi, dari proses tersebut itulah biasanya dari pihak pemohon tidak segera menindaklanjuti. Sehingga menimbulkan persepsi bahwa pengurusan sertifikasi halal itu sulit dan rumit.

Baca Juga: Presiden Jokowi Membuka Pesta Kesenian Bali ke-43 Secara Virtual, Terapkan Aturan Protokol Kesehatan Ketat

“Sering kali kelambanan itu justru dari pihak yang mengajukan,” ujar Asrorun Ni’am Sholeh.

Kini, setelah aturan berubah melalui UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diharapkan masyarakat tidak merasa khawatir lagi dalam mengajukan sertifikasi halal.

Meski lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal saat ini sudah berganti ke pemerintah melalui (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) BPJPH, namun prosesnya kurang lebih sama, tetap tidak jauh berbeda.

Baca Juga: 90 Persen Wanita Justru Menyukai Pria yang Sudah Mempunyai Istri, Hati-hati Ini Ciri-cirinya

Hal pertama yang dilakukan yakni pengajuan diajukan ke BPJPH Kementerian Agama. Selanjutnya, pengujian dan tinjau lapangan oleh LPPOM MUI, perlu diketahui, pendaftaran tersebut ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem Cerol melalui website www.e-lppommui.org.

Setelah pengujian dan peninjauan secara langsung ke lapangan, kemudian dimintakan fatwa ke MUI, dan dikembalikan lagi ke BPJPH untuk dikeluarkan sertifikasi halalnya.

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: MUI Jatim


Tags

Terkini