LPPOM MUI Jatim Tegaskan Pengurusan Sertifikasi Halal Cukup Mudah, Ini yang Perlu dilakukan

- 14 Juni 2021, 14:03 WIB
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) memamerkan beberapa produk binaan hasil kerjasama dengan IKM Jatim/
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur bersama Pusat Inkubasi Bisnis Syariah (Pinbas) memamerkan beberapa produk binaan hasil kerjasama dengan IKM Jatim/ /Galeri foto laman resmi muijatim./

KABAR BESUKI – Sertifikat dan logo halal MUI, tentu menjadi hal utama dan penting bagi pengusaha makanan dan minuman, obat-obatan serta kosmetika. Pasalnya, masyarakat Indonesia adalah mayoritas muslim sehingga mereka memilih makanan, minuman ataupun obat-obatan yang halal untuk dikonsumsi, serta kosmetika yang digunakan.

Namun, telah beredar kabar atau rumor bahwa melakukan pengajuan sertifikasi halal itu sangat rumit prosesnya. Sehingga, menjadi salah satu penghambat bagi mereka pengusaha baru yang belum memperoleh label halal tersebut.

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menegaskan bahwa dalam pengurusan atau pengajuan sertifikasi halal tidak sulit seperti kabar “burung” yang beredar, bahkan cukup mudah.

Baca Juga: Daftar Gaji Presiden Mulai dari Soekarno hingga Presiden Jokowi, Inilah Perbandingannya

Menurut Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, Direktur LPPOM MUI Jatim saat Forum Group Discussion Sertifikasi Halal di Indonesia, dengan tegas menepis rumor yang beredar di masyarakat itu.

“Sudah cukup lama beredar rumor di tengah masyarakat terkait sulit dan mahalnya pengurusan sertifikasi halal. Hal tersebut tentu tidak benar,” ujar Dr Siti Nur Husnul Yusmiati, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari laman resmi MUI Jatim, Senin, 14 Juni 2021.

Direktur LPPOM MUI Jatim yang lebih akrab disapa Husnul itu menerangkan bahwa biasanya justru dari pihak pemohon itu sendiri yang tidak segera menindaklanjuti kekurangan persyaratan yang mestinya dipenuhi.

LPPOM dan MUI Jawa Timur mengkonfirmasi bahwasanya hanya butuh waktu 2-3 bulan untuk memproses pengajuan sertifikasi halal. Namun, justru keterlambatan terjadi akibat pemohon sendiri.

Baca Juga: Tsamara Amany Kritik Anies Baswedan: Unsur Politiknya Lebih Tinggi dari Kerja Beliau Selama Ini di Jakarta

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: MUI Jatim


Tags

Terkini

x