Menteri Keuangan Sri Mulyani Terjun 'Blusukan' ke Pasar: Pemerintah Tidak Mengenakan Pajak Sembako

- 15 Juni 2021, 08:20 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mendengarkan keluhan pedagang dan berbelanja di pasar Santa, Kebayoran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mendengarkan keluhan pedagang dan berbelanja di pasar Santa, Kebayoran. /Instagram/@smindrawati/

KABAR BESUKI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun ‘blusukan’ langsung ke Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta.

Hal itu dilakukan Sri Mulyani di sela-sela pidato tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kebutuhan pokok atau biasa disebut dengan kebutuhan pokok.

Sri Mulyani membeli sayuran dan buah-buahan segar Indonesia dan berbagai rempah-rempah. Dia juga mengobrol dengan beberapa pedagang di sana.

Sri Mulyani mengatakan, seperti yang terlihat di akun Instagram nya dengan nama pengguna @smindrawati.

Baca Juga: Soal Sembako Dikenai Pajak, Menteri Sri Mulyani Malah Diminta Ingat Masa-masa Miskin: Dulu Kan Pernah Miskin

Dia mendengarkan kekhawatiran ibu pedagang rempah yang membaca berita tentang pajak sembako yang khawatir tentang kenaikan harga jual.

Ia menambahkan, pajak tidak dipungut selama penerimaan negara, tetapi diselenggarakan untuk melaksanakan prinsip keadilan.

“Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum,” tulis Sri Mulyani melalui caption unggahan Instagramnya, dilansir Kabar Besuki dari Instagram @smindrawati.

Tak hanya itu, Sri Mulyani juga jelaskan bahwa pajak itu memungutnya juga tak asal demi penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan asas keadilan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun ‘blusukan’ langsung ke Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turun ‘blusukan’ langsung ke Pasar Santa di Kebayoran Baru, Jakarta.

Baca Juga: Wacana Sembako Dikenai Pajak Membuat Harga Malah Makin Melonjak dan Rakyat Jadi 'Teriak'

“Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan. Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, rojolele, pandan wangi, dll yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN). Namun beras premium impor seperti beras basmati, beras shirataki yang  harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak,” tulis Sri Mulyani.

Lebih lanjut Sri Mulyani menjelaskan, pajak serupa juga berlaku untuk daging sapi premium seperti daging sapi Kobe, daging sapi Wagyu yang harganya 10 hingga 15 kali lipat dari harga daging sapi biasa.

Menghadapi dampak Covid yang sangat parah, lanjut Sri Mulyani, pemerintah saat ini menawarkan berbagai insentif pajak untuk menghidupkan kembali perekonomian.

Pajak atas UMKM, pajak atas pegawai (PPH 21) dibebaskan dan ditanggung oleh pemerintah.

Baca Juga: Sembako Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai, Yustinus: Pemerintah Butuh Duit ya?

Pemerintah membantu masyarakat melalui bantuan sosial, bantuan permodalan UMKM seperti yang diterima pedagang sayur di pasar Santa, diskon listrik untuk rumah tangga kelas bawah, akses internet gratis untuk siswa, siswa dan guru.

Selain itu, kata penikmat kopi, pemerintah juga memberikan vaksin gratis dan biaya pengobatan gratis bagi mereka yang terdampak Covid.

Menkeu juga berpesan untuk menjaga dan memulihkan perekonomian Indonesia secara bersama-sama.

Sejak dibagikan, postingan tersebut telah menerima 37.7.932 suka dan 1.232 komentar.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Terkini

x