Sembako Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai, Yustinus: Pemerintah Butuh Duit ya?

- 9 Juni 2021, 18:06 WIB
ILUSTRASI sembako sayuran
ILUSTRASI sembako sayuran /PIXABAY / Shutterbug75/

 

KABAR BESUKI - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako. Hal itu tertuang dalam draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang akan dikenakan PPN.

Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. 

Baca Juga: Tips Menyatakan Cinta yang Tepat Berdasarkan Shio, Agar Membuat Kisah Asmara Lebih Cerah

Dengan penghapusan itu berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Seperti dilansir Kabar Besuki dari YouTube MimbarTube,  jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis, 10 Juni 2021: Leo Jatuh Cinta dan Virgo Ada Kesempatan Berbagi Kesempatan

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Mimbar Tube


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x