Adelin Lis Buronan Kelas Kakap Kabur Selama 10 Tahun Akhirnya Dipulangkan Dari Singapura Ke Jakarta

- 17 Juni 2021, 08:19 WIB
ilustrasi buronan yang ditangkap
ilustrasi buronan yang ditangkap /jcomp/freepik/jcomp

Adelin Lis buron sejak 2008, dan bahkan masuk dalam daftar ‘red notice’ Interpol, jaksa agung berniat membebaskan Adelin Lis langsung dari penegak hukum Indonesia di Singapura.

Pada 2008, Adelin Lis divonis 10 tahun penjara karena pembalakan liar.

Namun sebelum dieksekusi, ia melarikan diri, mengubah namanya menjadi Hendro Leonardi.

Adeline diketahui kabur ke China dan ditangkap KBRI pada 2006, namun keesokan harinya berhasil kabur, setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok empat agen KBRI yang menjaganya.

Baca Juga: Sembilan Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Ini Berhasil Diringkus Tim Tangkap Buron Kejagung RI

Tapi setelah itu, dia bisa ditangkap lagi dengan bantuan polisi Beijing.

Pada 2008, Adelin kabur lagi hingga ditangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura terkait kasus paspor palsu.

Namun, dalam proses pemulangan tersebut, negosiasi dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 yang tidak memberikan izin penjemputan langsung.

Di bawah hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi dengan pesawat komersial.*** (Erwin Tambunan/seputarcibubur.pikiran-rakyat.com)

Halaman:

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: Seputar Cibubur


Tags

Terkini

x