KABAR BESUKI - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) resmi merubah libur nasional dan mengurangi cuti bersama tahun 2021 setelah memutuskan merevisi beberapa hari tersebut.
Meningkatnya kasus Covid-19 yang terjadi di Indonesia menjadi latar belakang keputusan tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," tutur Menko PMK Muhadjir Effendy dalam siaran persnya, Jumat 18 Juni 2021.
Dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, keputusan yang diambil Kementerian PMK, setelah pemerintah menggelar rapat lintas kementerian.
Jadwal hari libur nasional yang dirubah dan pengurangan cuti bersama sebagai berikut:
- Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Hari Rabu 11 Agustus 2021.
- Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021
- Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
Baca Juga: Setengah dari Orang yang Dirawat di Rumah Sakit Karena Covid-19, Memiliki Kesamaan Seperti Ini
Namun, dari perubahan tersebut untuk libur Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 tidak diubah.
Muhadjir menegaskan bahwa dari keputusan yang diambil pemerintah tidak luput dari pemahaman pemerintah yang mengerti kondisi psikologis umat beragama di Indonesia.