Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Jadwalnya

- 19 Juni 2021, 07:55 WIB
Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama, Berikut Jadwalnya
Kementerian PMK Resmi Ubah Libur Nasional dan Kurangi Cuti Bersama, Berikut Jadwalnya /Ilustrasi mudik/ANTARA/Zabur Karuru

"Harus dipahami, pemerintah juga harus memahami psikologis umat beragama. Hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pada umat beragama," katanya.

Baca Juga: Video 3 Anak Mempertaruhkan Nyawa untuk Sekolah dengan Menyebrang Sungai Ternyata Hoaks

Keputusan tersebut tertuang melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

Sebagi informasi, kasus harian Covid-19 kembali melonjak. Pada Jumat 18 Juni 2021, kasus baru bertambah 12.990.

Sedangkan, pasien sembuh bertambah 7.907 orang, dan pasien Covid-19 meninggal dunia bertambah 290 orang.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Geram dengan Anies Baswedan: Benar-benar Gubernur Bebal yang Tak Mengerti Harus Kerja Apa

Sehingga, total kasus Covid-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 1.963.266 kasus. Untuk pasien sembuh dari Covid-19 mencapai 1.779.127 orang.***

 

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah