Pelaku Pemalsu 30 Merek Restoran Terkenal di Surabaya Via Aplikasi Ojek Online, Terancam Denda Rp2 Miliar

- 20 Juni 2021, 14:07 WIB
Ilustrasi pembelian makanan secara daring (dalam jaringan) dengan menggunakan layanan aplikasi ojek online/
Ilustrasi pembelian makanan secara daring (dalam jaringan) dengan menggunakan layanan aplikasi ojek online/ //Mohamed Hassan/pixabay

KABAR BESUKI – Penipuan terkait layanan pembelian dan antar makanan melalui aplikasi ojek online dengan menggunakan beberapa nama restoran terkenal di Surabaya yang sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial, kini sudah menuai titik terang.

Pelaku pemalsu 30 nama restoran terkenal yang ia jadikan sebagai nama dagang di aplikasi ojek online tersebut terancam pidana penjara 5 tahun hingga denda Rp2 miliar.

Kepala Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana menjelaskan bahwa pelaku utama dibalik penipuan layanan pembelian dan antar makanan itu adalah Eliyani. Saat ini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: 5 Panggilan Pacar yang Ternyata Alay Bikin Tutup Telinga, Nomor 3 Bikin Tepuk Jidat

"Tersangka melakoni praktik penipuan ini sejak tahun 2019," ujar Iptu Arief Rizky Wicaksana, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Zona Surabaya Raya, Minggu, 20 Juni 2021.

Dalam menjalankan bisnis abal-abalnya ini, Eliyani mencatut nama-nama restoran terkenal di Surabaya. Diperkirakan restoran yang ia gunakan untuk bisnis abal-abalnya itu mencapai 30-an nama restoran.

Diketahui, Eliyani menjual makanan melalui aplikasi ojek online ini sejak 2019 lalu dengan keuntungan Rp5 juta setiap bulannya.

Iptu Arief menjelaskan, Eliyani menggunakan berbagai menu makanan dari 30 resto yang ia catut tersebut dan mengunggah foto-foto yang menarik via aplikasi ojek online.

Baca Juga: Universitas Udayana Buka Seleksi Ujian Jalur Mandiri, Simak Syarat dan Cara Pendaftarannya

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambe_turah Zona Surabayaraya


Tags

Terkini

x