Baca Juga: Ramai Tagar Tangkap Qodari Setelah Gaduh Isu 3 Periode, Cuitan Netizen: Saatnya People Power
Karena ulahnya dalam menjalani bisnis tersebut, tersangka Eliyani dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Adapun demikian, polisi juga masih mendalami keterkaitan pihak ketiga ini, kemungkinan dari oknum di aplikasi ojek online tersebut.
"Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari perusahaan aplikasi penjualan daring yang terlibat," ungkap Iptu Arief.***
Tulisan ini sebelumnya pernah tayang di zonasurabayaraya.pikiran-rakyat.com, dengan judul Wanita Ini Jadi Dalang Pemalsu 30 Merek Resto Kesohor di Surabaya via Aplikasi Ojek Daring, Polisi: Sejak 2019.