Syaifullah menjelaskan bahwa aturan bekerja dari rumah 50 persen bagi ASN tersebut mengacu pada surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 67 Tahun 2020 tertanggal 4 September 2020.
Sedangkan mengenai teknis pengaturan ASN bekerja dari rumah 50 persen, diserahkan pada kebijakan masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).***