PPKM Mikro Makin Diperketat, Warung Makan Hingga Mall Wajib Tutup Jam 20.00, Ini Peraturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00 /Queven/Pixabay/

KABAR BESUKI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Hal tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa pekan ini mengalami kenaikan.

Diketahui, adanya pengetatan dalam PKKM Mikro tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin, 21 Juni 2021 pagi.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari keterangannya di laman Sekretariat Kabinet, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Refly Harun Buka Suara Soal Jokowi 3 Periode: Banyak yang Jauh Lebih Hebat dari Presiden Jokowi

Terkait hal tersebut, menurut Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ungkap Airlangga.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian peraturan untuk penguatan PPKM Mikro tersebut:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x