KABAR BESUKI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Hal tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa pekan ini mengalami kenaikan.
Diketahui, adanya pengetatan dalam PKKM Mikro tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin, 21 Juni 2021 pagi.
“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari keterangannya di laman Sekretariat Kabinet, Senin, 21 Juni 2021.
Baca Juga: Refly Harun Buka Suara Soal Jokowi 3 Periode: Banyak yang Jauh Lebih Hebat dari Presiden Jokowi
Terkait hal tersebut, menurut Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ungkap Airlangga.
Penguatan ketentuan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
Berikut rincian peraturan untuk penguatan PPKM Mikro tersebut:
- Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan: