PPKM Mikro Makin Diperketat, Warung Makan Hingga Mall Wajib Tutup Jam 20.00, Ini Peraturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00 /Queven/Pixabay/
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Banyuwangi Dalam Memprioritaskan Pelayanan untuk Disabilitas

  1. KegiatanSeni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Terkini