PPKM Mikro Makin Diperketat, Warung Makan Hingga Mall Wajib Tutup Jam 20.00, Ini Peraturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00 /Queven/Pixabay/

KABAR BESUKI – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan penguatan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di lapangan. Hal tersebut sebagai upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang dalam beberapa pekan ini mengalami kenaikan.

Diketahui, adanya pengetatan dalam PKKM Mikro tersebut disampaikannya saat memimpin Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19, Senin, 21 Juni 2021 pagi.

“Bapak Presiden memberikan penegasan terkait dengan operasionalisasi dan lapangan terkait dari pelaksanaan PPKM Mikro,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari keterangannya di laman Sekretariat Kabinet, Senin, 21 Juni 2021.

Baca Juga: Refly Harun Buka Suara Soal Jokowi 3 Periode: Banyak yang Jauh Lebih Hebat dari Presiden Jokowi

Terkait hal tersebut, menurut Airlangga, pemerintah akan kembali melakukan penebalan dan penguatan pelaksanaan PPKM Mikro yang berlaku pada tanggal 22 Juni hingga 5 Juli 2021.

“Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu kedepan,” ungkap Airlangga.

Penguatan ketentuan PPKM Mikro tersebut akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Berikut rincian peraturan untuk penguatan PPKM Mikro tersebut:

  1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Kabupaten Banyuwangi Gelar Musrenbang RPJMD, Ipuk Berikan 5 Strategi untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  • Zona Merah: dilakukan secara daring
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

     3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Beri Alat Usaha kepada Nenek Tukijah, Sebagai Penunjang Pemulihan Ekonomi

  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

    5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Banyuwangi Salurkan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor di Desa Pakel, Ipuk: Semangat Lagi

  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Kegiatan di Area Publik

Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Baca Juga: Stafsus Presiden Angkie Yudistia Apresiasi Banyuwangi Dalam Memprioritaskan Pelayanan untuk Disabilitas

  1. KegiatanSeni, Sosial, dan Budaya

Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman.
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Rapat, Seminar, dan Pertemuan Luring
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
  1. Transportasi Umum

Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Terkini