PPKM Mikro Makin Diperketat, Warung Makan Hingga Mall Wajib Tutup Jam 20.00, Ini Peraturan Lengkapnya

- 21 Juni 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00
Ilustrasi PPKM Mikro semakin diperketat Restoran dan Mall tutup Jam 20.00 /Queven/Pixabay/
  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
  • Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain
  • Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Kabupaten Banyuwangi Gelar Musrenbang RPJMD, Ipuk Berikan 5 Strategi untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

  1. Kegiatan Belajar Mengajar
  • Zona Merah: dilakukan secara daring
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

     3. Kegiatan Sektor Esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sektor ini antara lain termasuk industri, pelayanan dasar, utilitas publik, objek vital nasional, dan juga tempat pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, supermarket, dll) baik yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Beri Alat Usaha kepada Nenek Tukijah, Sebagai Penunjang Pemulihan Ekonomi

  1. Kegiatan Restoran

Kegiatan warung makan, rumah makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri maupun di pasar ataupun di pusat perbelanjaan atau mal, diberlakukan ketentuan:

  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00.
  • Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran.
  • Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

    5. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan

  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 dan
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
  1. Kegiatan Konstruksi

Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Banyuwangi Salurkan Bantuan Kepada Korban Tanah Longsor di Desa Pakel, Ipuk: Semangat Lagi

  1. Kegiatan Ibadah

Kegiatan di tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Terkini