Polda Jatim Tangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi penangkapan sindikat pembuat ijazah palsu yang ditangkap oleh Polda Jatim
Ilustrasi penangkapan sindikat pembuat ijazah palsu yang ditangkap oleh Polda Jatim /4711018/Pixabay/

KABAR BESUKI – Tim dari Subdit V/Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) berhasil menangkap dua orang sindikat pembuat ijazah palsu yang ditawarkan di sejumlah media sosial.

Diketahui, kedua tersangka yang diamankan oleh Kepolisian yakni, MW (32) warga Jalan Kesambi Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan dan BP (26) warga Jalan Kedinding Lor, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

"Keduanya melakukan aktivitas memalsukan dan menawarkan pembuatan ijazah palsu di medsos. Dari pengakuan kedua tersangka, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Antara, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Habib Bahar Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Setelah Terbukti Aniaya Sopir Taksi Online

Menurut Kombes Pol Gatot, kasus penjualan ijazah palsu itu mulai terdeteksi oleh Tim Siber Polda Jatim sekitar Mei 2021. Dari keterangan tersangka, mereka menjalankan aksi tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga

Selain itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham juga memaparkan bahwa aksi sindikat tersebut sejak akhir tahun 2019 dua tersangka menawarkan jasa pembuatan ijazah di media sosial.

"Ada sembilan jenis produk yang dibuat oleh kedua pelaku dengan harga yang bervariasi," ungkap AKBP Zulham.

Adapun demikian, harga untuk beberapa ijazah dan jasa pembuatan dokumen lainnya bervariasi, berikut rinciannya:

Baca Juga: Siti Fadilah Supari Merasa Janggal dengan Vaksin Covid-19 di Indonesia: Saya Heran Kok Vaksinasi Masih Jalan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini

x