Polda Jatim Tangkap Sindikat Pembuat Ijazah Palsu, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 23 Juni 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi penangkapan sindikat pembuat ijazah palsu yang ditangkap oleh Polda Jatim
Ilustrasi penangkapan sindikat pembuat ijazah palsu yang ditangkap oleh Polda Jatim /4711018/Pixabay/
  1. SD Rp500 ribu
  2. SMP: Rp700 ribu
  3. SMA/SMK:  Rp800 ribu
  4. S1 Rp2 juta
  5. S2 Rp2,5 juta
  6. KTP Rp300 ribu
  7. Kartu Keluarga Rp300 ribu
  8. Akta kelahiran Rp250 ribu
  9. Sertifikat pelatihan satpam Rp500 ribu.

Menurut keterangan, kedua tersangka memang sengaja menawarkan ijazah palsu kepada orang-orang yang ingin mendapatkan pekerjaan dengan syarat-syarat tertentu.

"Ada beberapa orang yang sudah kami periksa, dan saat ini masih kami lacak orang-orang yang menggunakan jasa kedua pelaku," ujarnya.

Selain itu kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka BP berperan aktif dan yang mencetak. Sedangkan MW juga melakukan mencetak ijazah palsu.

Sejak mulai operasional tahun 2019 keduanya sudah mendapatkan keuntungan Rp 86 juta.

Baca Juga: Rusun Nagrak Menjadi Pilihan Pemerintah untuk Menampung Pasien OTG Covid-19

"Sedangkan untuk cara memesan ijazah palsu dari pelaku, korban cukup menelpon tersangka BP dan memesan ijazah. Korban hanya mengirimkan nama juga gelar yang diinginkan dan tidak ada identitas lengkap," tuturnya.

Dari perbuatan kedua tersangka, mereka dijerat Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: antaranews.com


Tags

Terkini