Seperti disebutkan sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) menolak putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepadanya.
Habib Rizieq kemudian membeberkan alasan penolakan putusan tersebut.
Di antaranya, Habib Rizieq menyinggung permintaan jaksa penuntut umum dan adanya saksi ahli kedokteran forensik, yang menurutnya tidak pernah dihadirkan di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq pun mengajukan banding. Setelah mengajukan banding, sidang ditutup.
Setelah itu, Habib Rizieq tampak mendatangi tim kuasa hukumnya sembari menyemangati mereka untuk terus memperjuangkan vonis tersebut.
Sementara itu, ratusan pendukung HRS berkumpul di luar PN Jakarta Timur untuk memberikan dukungan moril kepada mantan pimpinan FPI tersebut.
Massa menjadi kacau dengan polisi. Ratusan pendukungnya ditangkap dan ada yang kedapatan membawa senjata tajam.***