Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan

- 25 Juni 2021, 10:20 WIB
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan
Kasus Hamil Sebelum Nikah Cukup Tinggi, MUI Gresik ‘Curhat’ Ke DPRD, KH Mansoer Shodiq: Ini Memprihatinkan /Pixabay/MarjonBesteman

KABAR BESUKI – Dengan tingginya angka kehamilan sebelum menikah atau di luar nikah pada kalangan anak muda saat ini di Kabupaten Gresik, membuat Majelis  Ulama Indonesia (MUI) wilayah setempat prihatin.

"Selain membawa persoalan marak anak muda hamil sebelum nikah, kami juga menyoroti dua isu lainnya, yakni masifnya peredaran narkoba dan menjamurnya kasus rentenir yang keberadaanya menjerat warga miskin," ujar Ketua MUI Gresik KH Mansoer Shodiq, yang sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari Antara, Jumat, 25 Juni 2021.

Menurut ulama yang disapa Kyai Mansoer mengatakan pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama dan data yang dikeluarkan Pengadilan Agama Gresik berpotensi meningkat setiap tahunnya.

Baca Juga: Tagar 'HukumPesananOligarki' Trending Twitter, Netizen Pertanyakan Vonis Kasus Swab Test Habib Rizieq

"MUI sebenarnya sudah melakukan antisipasi nikah dini dengan mendirikan lembaga konseling di PA Gresik. Tapi yang terjadi banyak juga anak muda yang sudah telanjur, dalam artian hamil duluan sebelum menikah. Ini memprihatinkan. Makanya harus ada solusi konkrit terkait persoalan tersebut," kata Kyai Mansoer, saat melakukan audiensi bersama Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir.

Sementara itu, menurut data Pengadilan Agama Gresik mencatat 49 persen pasangan calon pengantin yang mengajukan dispensasi nikah dilatarbelakangi hamil duluan.

Baca Juga: Novel Bamukmin Geram dengan Vonis yang Dijatuhkan kepada Habib Rizieq: Rezim Gila, Beliau Itu Justru Pejuang

Sebagai informasi, dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan.

Mengacu pada undang-undang (UU) nomor 16 tahun 2019 hasil ubahan dari undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 7 ayat (1) bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Apabila calon pengantin kurang dari usia 19 tahun melakukan dispensasi perkawinan yang dipaparkan pada pasal 7 ayat (2) orang tua dari pihak pria atau wanita mengajukan hal tersebut dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung.

Baca Juga: Sosok Ini Bersyukur Habib Rizieq Divonis Penjara: Dia Ancaman Buat Indonesia, Sering Timbul Korban Nyawa

Alasan sangat mendesak dimaksud pada UU adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Permohonan dispensasi tersebut mengajukan ke Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Baca Juga: Fadli Zon Membela Habib Rizieq dan Sebut Hukumannya Tak Sesuai Konteks: Keputusan yang Tak Adil

Berdasarkan data yang ada pada Januari hingga Juni 2021, sebanyak 124 pasangan mengajukan dispensasi nikah dini, dengan 61 pasangan di antaranya hamil sebelum menikah.

"Data tersebut yang kami terima antara bulan Januari hingga Juni 2021. Persoalan ini harus menjadi perhatian bersama khususnya pemerintah," ungkap Kyai Mansoer.

Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir menuturkan bahwa sudah ada peraturan daerah yang mengatur soal pernikahan dini.

Baca Juga: Foto Anies Baswedan di Makam Covid-19 Jadi Sorotan, Ferdinand Hutahaean: DKI Jakarta akan Jadi Kuburan

Namun, aturan itu dianggap sudah usang dan perlu revisi untuk menyertakan poin pencegahan pernikahan dini, khususnya pencegahan hamil di luar nikah.

"Adapun untuk urusan narkoba sudah ada perda pencegahan dan peredaran. Bulan kemarin sangat masif dilakukan sosialisasi. Poin pentingnya kami menyambut baik, Perda kita sosialisasikan dengan sinergitas dengan MUI," ungkap Abdul Qodir.

Sementara itu, berkaitan dengan soal rentenir, pihaknya menilai sudah sangat meresahkan dan masif perkembangannya. Sebagai antisipasi, pihaknya menerbitkan Perda Kredit Usaha Rakyat Daerah (Kurda), yang mengatur pinjaman bunganya di bawah 5 persen.***

 

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA peraturan.bpk.go.id


Tags

Terkini