Kasus Jual Data KTP dan Swafoto Ramai di Twitter, Kominfo hingga Kepolisian Masih Melakukan Penyelidikan

- 26 Juni 2021, 12:09 WIB
Ilustrasi data pribadi dijual di media sosial oleh orang tidak bertanggungjawab/
Ilustrasi data pribadi dijual di media sosial oleh orang tidak bertanggungjawab/ /geralt/pixabay/

Berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Dikutip dari akun Twitter milik recehvasi membuat unggahan dengan narasi:

"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Waspadalah."

Baca Juga: Menekan Penyeberan Covid-19 Polda Metro Jaya Tetapkan 22 Titik Pembatasan Mobilitas di Wilayah DKI Jakarta

Dalam unggahan itu, akun recehvasi menampilkan foto unggahan salah satu akun berisi gambar sejumlah foto KTP dan foto swafoto yang disensor nama serta wajahnya.

Foto KTP dan swafoto yang diunggah tidak diketahui siapa pemiliknya. Narasi dalam unggahan tersebut tertulis:

"Ready KTP selfie HD minat PM aja bahan masih fresh."

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Ketersediaan Oksigen untuk Pasien Covid-19 Tercukupi, Budi: Oksigen yang Ada Cukup

Kasus kebocoran data pribadi akhir-akhir ini kian marak terjadi. Sebelum kebocoran peserta BPJS Kesehatan, disdukcapil di tiga daerah seperti Bogor dan Sukabumi.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini