KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca Juga: Luhut Binsar ‘Galak’ dan Tegas Soal PPKM, Siap-siap yang Melanggar dan Tidak Patuh Bakal Kena Pecat
Seperti yang diketahui, angka kasus positif Covid-19 semakin tinggi dalam beberapa pekan terakhir akibat penyebaran virus corona varian baru.
Data terbaru pada Jumat, 2 Juni 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 253.,826 kasus.
Presiden Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan kegiatan masyarakat yang sempat dilakukan sebelumnya.
Berikut sejumlah aturan PPKM darurat yang tertulis dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi di Jawa Bali dari sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.
Baca Juga: Tagar 'DukungMahasiswaRevolusi' Mendadak Muncul di Trending Twitter, Ada Apa?