PPKM Darurat Jawa Bali Resmi Diberlakukan, Berikut Aturan Lengkapnya

- 2 Juli 2021, 09:31 WIB
ilustrasi PPKM darurat Jawa Bali/
ilustrasi PPKM darurat Jawa Bali/ /Kabar Besuki/

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Luhut Binsar ‘Galak’ dan Tegas Soal PPKM, Siap-siap yang Melanggar dan Tidak Patuh Bakal Kena Pecat

Seperti yang diketahui, angka kasus positif Covid-19 semakin tinggi dalam beberapa pekan terakhir akibat penyebaran virus corona varian baru.

Data terbaru pada Jumat, 2 Juni 2021, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini berjumlah 253.,826 kasus.

Presiden Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan kegiatan masyarakat yang sempat dilakukan sebelumnya.

Berikut sejumlah aturan PPKM darurat yang tertulis dalam Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat Pada PPKM Darurat di Provinsi di Jawa Bali dari sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Tagar 'DukungMahasiswaRevolusi' Mendadak Muncul di Trending Twitter, Ada Apa?

1.Work home 100 persen untuk sektor non essential.

  1. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
  2. Untuk sektoressential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan   100%   maksimum   staf WFO dengan   protokol kesehatan.
  3. a)Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi  informasi  dan komunikasi,  perhotelan non penanganan  karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
  4. b) Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
  5. c) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
  6. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerimadelivery/take awaydan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
  8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  9. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
  10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
  11. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;
  12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  13. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
  14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
  15. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaanface shieldtanpa penggunaan masker.
  16. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Terkini