Cara Membuat STRP untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Berlaku

- 5 Juli 2021, 14:10 WIB
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian /

KABAR BESUKI – Selama PPKM Darurat Jawa Bali yang diberlakukan Pemerintah Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

STRP akan diberlakukan mulai hari ini Senin, 5 Juli hingga 20 Juli 2021, sebagai syarat untuk keluar masuk Jakarta.

Hal ini disampaikan melalui Instagram resmi @dkijakarta pada 4 Juni 2021, sebagaimana dilansir Kabar Besuki pada Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Tiara Andini Mengaku Antusias Sambut Esports Star Indonesia Tahun Ini: Gak Sabar Banget

“Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021,” demikian informasi yang tertulis unggahan akun @dkijakarta.

Surat ini berlaku bagi pekerja sektor esensial seperti komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 serta industri ekspor.

Untuk pekerja kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca Juga: Olla Ramlan Mengaku Bangga Dipilih Sebagai Manager Esports Star Indonesia, Begini Alasannya

Sedangkan untuk perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka, bersalin atau hamil serta pendampingnya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Terkini

x