Cara Membuat STRP untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Berlaku

- 5 Juli 2021, 14:10 WIB
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian /

Sebagai informasi syarat yang harus dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, yang bersifat perjalanan atau rutinitas kantor syaratnya yakni: KTP, surat tugas dari perusahaan.

Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna.

Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain: KTP, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Terkini