Sebagai informasi syarat yang harus dipenuhi dalam registrasi STRP. Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, yang bersifat perjalanan atau rutinitas kantor syaratnya yakni: KTP, surat tugas dari perusahaan.
Kemudian sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat), serta foto 4x6 berwarna.
Sementara, untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak, syaratnya antara lain: KTP, sertifikat vaksin dan foto 4x6 berwarna.***