Cara Membuat STRP untuk Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat Berlaku

- 5 Juli 2021, 14:10 WIB
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian
ilustrasi jakarta/pixabay/sopan sopian /

"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.

Mekanisme Cara Membuat STRP sebagai berikut:

1.Pemohon membuka laman: https://jakevo.jakarta.go.id

2.Isi form yang disediakan, meng-upload dan kirimkan persyaratan.

Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Bulan Juli hingga September 2021, Ada Kriteria dan Rinciannya

3.Tunggu verifikasi berkas Oleh UP PMPTSP

4.Setelah diterbitkan oleh DPMPTSP, STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id

Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.

Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda kepada petugas.

Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Fokus Selamatkan Warganya, Malah Disebut Pemimpin yang Fokus Pada Kematian

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @dkijakarta


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah