"Pengecualian: kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain)" tulis @dkijakarta.
Mekanisme Cara Membuat STRP sebagai berikut:
1.Pemohon membuka laman: https://jakevo.jakarta.go.id
2.Isi form yang disediakan, meng-upload dan kirimkan persyaratan.
Baca Juga: PLN Beri Diskon Tarif Listrik Mulai Bulan Juli hingga September 2021, Ada Kriteria dan Rinciannya
3.Tunggu verifikasi berkas Oleh UP PMPTSP
4.Setelah diterbitkan oleh DPMPTSP, STRP dapat diunduh di https://jakevo.jakarta.go.id
Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap.
Saat pengecekan di lapangan, Anda cukup menunjukkan QR Code melalui handphone Anda kepada petugas.
Baca Juga: Anies Baswedan Tidak Fokus Selamatkan Warganya, Malah Disebut Pemimpin yang Fokus Pada Kematian