Berkurban untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya

- 8 Juli 2021, 22:12 WIB
Berkurban Untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya
Berkurban Untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya /Tangkap layar dari kanal Youtube Al-Bahjah TV

KABAR BESUKI – Bagi seorang muslim, dapat menunaikan ibadah kurban merupakan suatu kebahagiaan tersendiri.

Saat Hari Raya Idul Adha, umat muslim di seluruh dunia serentak untuk merayakan hari yang jatuh pada tiap tanggal 10 Dzulhijjah tersebut.

Setelah melaksanakan sholat Idul Adha, umat muslim langsung melakukan prosesi pemotongan hewan kurban yang telah dikumpulkan oleh panitia maupun dilakukan dirumah masing-masing.

Baca Juga: 10 Tips Mengolah Daging Kurban Idul Adha 2021, Sehat dan Enak

Menurut pendapat mayoritas ulama yang dikutip Buya Yahya melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, Secara syariat hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah kifayah.

Maksud dari sunnah kifayah adalah bila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Lantas muncul pertanyaan di tengah masyarakat, Bagaimana hukum berkurban untuk orang tua atau kerabat yang sudah meninggal?

Dilansir Kabar Besuki dari tayangan video kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 8 Juli 2021, berikut jawaban Buya Yahya mengenai pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat

“Berkurban itu sama dengan puasa arafah itu sama, setiap datang bulan haji sunnah puasa arafah,” kata Buya Yahya.

“Para Ulama mengatakan dari 3 Madzhab, dari Madzhab Imam Ibnu Hanifah, Mazhab Imam Malik, Madzhab Imam Ahmad mayoritas mengatakan boleh hukumnya berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan hukumnya sah, biarpun tidak berwasiat dan termasuk seperti bagian orang bersedekah untuk orang tuanya,” tegas Buya Yahya.

Dalam keterangannya Buya Yahya juga menegaskan dengan berkurban maka Insya Allah akan mendapatkan tiga pahala yaitu pahala kurban untuk orang tua, pahala kurban untuk Anda dan pahala silaturahmi dengan orang tua atau berbakti kepada orang tua.

Kesimpulannya adalah mayoritas ulama sepakat, meski orang tua tidak berwasiat untuk anaknya melakukan kurban untuk dirinya, maka hukum kurban yang dikeluarkan anak untuk orang tuanya adalah sah dan bernilai pahala disisi Allah SWT.

Baca Juga: Gejala Happy Hypoxia pada Penderita Covid-19, Meninggal Setelah Tertawa Anda harus Waspada!

Sedangkan jika orang tua berwasiat, maka seorang anak yang baik tentu akan melaksanakan wasiat dari orang tuanya tersebut.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Terkini