KABAR BESUKI - Indonesia saat ini mengalami lonjakan pasien positif Virus Covid-19. Dan kali ini Indonesia mengalami gelombang ke 2 kasus Covid-19.
Banyak pasien Covid-19 yang meninggal, kali ini banyak orang yang terpapar dan meninggal mendadak.
Namun, apakahpasien positif Covid-19 harus masuk ke rumah sakit? Berikut kriteria orang yang wajib mendapatkan perawatan.
Baca Juga: Berkurban untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya
Dikutip Kabar Besuki dari Instagram @jokowi dalam postingan unggahan Presiden RI Jokowi menjelaskan ada beberapa kriteria orang yang wajib atau tidak wajib mendapatkan perawatan saat terpapar Covid-19.
1. Pasien Tanpa Gejala
- Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit saturasi > 94%.
- Terapi: Vitamin C, D, Zinc.
- Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
Pasien Tanpa Gejala tidak dirawat di RS, dan bisa isolasi mandiri dirumah, fasilitas isolasi dari pemerintah.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat
2. Pasien Ringan