Pasien Positif Covid-19 harus Masuk ke Rumah Sakit? Berikut Kriteria Orang yang Wajib Mendapat Perawatan!

- 9 Juli 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi: Pasien Positif Covid-19 harus Masuk ke Rumah Sakit? Berikut Kriteria Orang yang Wajib Mendapat Perawatan!
Ilustrasi: Pasien Positif Covid-19 harus Masuk ke Rumah Sakit? Berikut Kriteria Orang yang Wajib Mendapat Perawatan! /Unplash/ Mufid Majnun

KABAR BESUKI - Indonesia saat ini mengalami lonjakan pasien positif Virus Covid-19. Dan kali ini Indonesia mengalami gelombang ke 2 kasus Covid-19.

Banyak pasien Covid-19 yang meninggal, kali ini banyak orang yang terpapar dan meninggal mendadak.

Namun, apakahpasien positif Covid-19 harus masuk ke rumah sakit? Berikut kriteria orang yang wajib mendapatkan perawatan.

Baca Juga: Berkurban untuk Orang Tua yang Meninggal? Begini Tanggapan Buya Yahya

Dikutip Kabar Besuki dari Instagram @jokowi dalam postingan unggahan Presiden RI Jokowi menjelaskan ada beberapa kriteria orang yang wajib atau tidak wajib mendapatkan perawatan saat terpapar Covid-19.

1. Pasien Tanpa Gejala

  • Gejala: Frekuensi napas 12-20 kali per menit saturasi > 94%.
  • Terapi: Vitamin C, D, Zinc.
  • Lama Perawatan: 10 hari isolasi sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

Pasien Tanpa Gejala tidak dirawat di RS, dan bisa isolasi mandiri dirumah, fasilitas isolasi dari pemerintah.

Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat

2. Pasien Ringan

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Instagram @jokowi


Tags

Terkini

x