KABAR BESUKI – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa memutuskan untuk meniadakan kegiatan takbir keliling dan shalat Idul Adha 1442 Hijriah secara berjamaah.
Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran tentang Penyelenggaraan sholat Idul Adha 2021 di Jawa Timur saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat.
Surat edaran tersebut mengatur tentang penerapan PPKM Darurat di tempat Ibadah serta petunjuk teknis dalam melaksanakan malam takbiran, shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban.
Melalui surat edaran tersebut, Gubernur Jawa Timur memutuskan untuk meniadakan acara takbir keliling dan pelaksanaan shalat Idul Adha berjamaah di masjid.
Aturan ini dibuat sebagai salah satu upaya untuk melakukan pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Jawa Timur.
Keputusan yang tertulis dalam surat edaran tersebut juga mengacu pada SE Menteri Agama Nomor 17 tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, shalat Idul Adha dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban di wilayah PPKM Darurat.
Berikut isi dari surat edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat di tempat Ibadah dan petunjuk teknis pelaksanaan malam takbiran dan shalat Idul Adha.