KABAR BESUKI - Sejumlah delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, langsung dipecat lantaran mereka kepergok ngopi di warkop saat penerapan PPKM dan larangan dine-in (makan di tempat).
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memecat delapan Penyedia Jasa Pribadi (PJLP) lainnya yang kedapatan nongkrong di warkop saat PPKM darurat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian internal, ada dua pelanggaran yang dilakukan petugas.
“Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta pada 9 Juli 2021, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.
Syafrin mengatakan, petugas nongkrong di kafe bukannya menyaksikan apel bersama jajaran Polda Metro Jaya.
Dengan demikian, kedelapan petugas tersebut juga melanggar ketentuan PPKM darurat yang melarang makan malam dan berkerumun di restoran.
Baca Juga: Kemenhub Laporkan Angka Mobilitas Masyarakat Semakin Tinggi saat PPKM Darurat Berjalan
Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya memecat delapan PJLP tersebut.