Syafrin juga menyerahkan surat pemberhentian dan penghapusan catatan pangkat bagi petugas yang melanggar aturan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga turut menghadiri acara tersebut dan mengingatkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk jadikan hal ini sebagai pelajaran dan taat pada peraturan yang bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi kebijakan selamatkan jiwa manusia.
“Karena itulah, ini bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," tutur Anies Baswedan.
Seperti diketahui, perilaku anggota Dishub DKI Jakarta menjadi viral di media sosial, karena mereka selalu mengenakan seragam dinas saat hang out.
Si perekam mengatakan waktu terjadi pada pukul 9 malam WIB. Dalam aturan darurat PPKM, kafe dan tempat makan lainnya tidak diperbolehkan menyajikan makanan di tempat atau untuk makan malam.
Selain itu, aturan mengharuskan restoran tutup pada pukul 20.00 WIB.***