KABAR BESUKI - Ustadz Das'ad Latif ikut tanggapi soal PPKM yang menyebabkan Masjid harus ditutup dan hal itu membuat masyarakat kemungkinan marah dan kecewa.
Pemerintah pusat menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM di Jawa dan Bali.
Salah satu aturan PPKM Darurat Jawa Bali adalah penutupan sementara tempat-tempat ibadah seperti masjid, pura, gereja dan lain-lain.
Baca Juga: Pemprov Jawa Timur Rilis Aturan Pelaksanaan Kurban Idul Adha 1442 H dalam Suasana PPKM Darurat
Penutupan sementara masjid dan tempat ibadah lainnya selama PPKM Darurat Jawa-Bali, 3-20 Juli 2021, untuk mencegah penekanan kasus Covid-19 di Indonesia.
Namun, banyak pihak yang mengkritik penutupan sementara masjid tersebut.
Mereka membandingkannya dengan pasar yang menjual kebutuhan pokok yang masih boleh dibuka, meski dengan batas maksimal 50 persen dari kapasitas.
Terkait kontroversi ini, Ustadz Das'ad Latif mengatakan bahwa semua fungsi masjid bisa dipindahkan ke rumah.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api Turun hingga 33 Persen Selama PPKM Darurat