KABAR BESUKI - Pemprov Jawa Timur telah mengeluarkan rilis mengenai aturan pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 H dalam suasana PPKM Darurat.
Pemprov Jawa Timur mengeluarkan rilis mengenai hal tersebut dalam poin ketiga pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 451/14901/012.1/2021 yang rilis pada Kamis, 7 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tersebut, ada beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 H yang harus ditaati.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Hewan Kurban Sapi, Kambing dan Domba untuk Idul Adha 2021, Cek Disini!
Pertama, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan syariat Islam, termasuk mengenai kriteria hewan yang layak disembelih.
Kedua, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada hari tasyrik yakni bertepatan dengan tanggal 11-13 Dzulhijjah 1442 H dengan rentang waktu mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.
Ketiga, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R) untuk mencegah terjadinya kerumunan oleh warga apabila kegiatan tersebut dilakukan di halaman masjid atau musholla.
Apabila pemotongan hewan kurban tidak dapat dilaksanakan di RPH-R, pelaksanaan harus memenuhi beberapa ketentuan seperti menerapkan physical distancing, pelarangan akses lokasi pemotongan hewan kurban untuk umum, serta mengenakan masker ganda dan sarung tangan bagi petugas yang melakukan pemotongan maupun pendistribusian daging kurban.