Keempat, setiap orang yang terlibat dalam proses pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban harus melakukan berbagai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Ketentuan tersebut antara lain pengecekan suhu tubuh, pembagian tugas (menghindari rangkap peran), mengenakan masker ganda disertai lengan panjang dan sarung tangan, rajin mencuci tangan, menghindari kontak fisik dan memperhatikan etika batuk atau bersin, mandi setelah selesai bertugas, hingga tidak diselenggarakannya makan bersama di lokasi.
Baca Juga: 10 Tips Mengolah Daging Kurban Idul Adha 2021, Sehat dan Enak
Terakhir, penerapan kebersihan terhadap seluruh perlengkapan dan peralatan yang digunakan saat proses penyembelihan hewan kurban wajib untuk diterapkan oleh setiap petugas.
Setiap perlengkapan dan peralatan untuk penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pembersihan dan penyemprotan dengan disinfektan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan.
Selain itu, setiap orang hanya diperbolehkan untuk menggunakan satu alat secara konsisten dan sebisa mungkin tidak meminjamkan alat demi mencegah risiko transmisi penularan virus.
Dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur juga disebutkan bahwa pelaksanaan kurban Idul Adha 1442 H disesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19 di setiap wilayah (kota/kabupaten hingga tingkat RT).
Pemprov Jawa Timur juga meminta kepada pihak Bupati/Walikota, Camat, Lurah/Kepala Desa, Ketua RT/RW, hingga Satgas Covid-19 di masing-masing wilayah untuk melakukan pemantauan terhadap proses penyembelihan hewan kurban pada Idul Adha 1442 H.***