Delapan Petugas Dishub DKI Jakarta Langsung Dipecat Gara-Gara Kepergok Nongkrong di Warung Kopi Saat PPKM

- 10 Juli 2021, 08:40 WIB
Delapan Petugas Dishub DKI Jakarta Langsung Dipecat Gara-Gara Kepergok Nongkrong di Warung Kopi
Delapan Petugas Dishub DKI Jakarta Langsung Dipecat Gara-Gara Kepergok Nongkrong di Warung Kopi /ANTARA/Ricky Prayoga.

KABAR BESUKI - Sejumlah delapan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, langsung dipecat lantaran mereka kepergok ngopi di warkop saat penerapan PPKM dan larangan dine-in (makan di tempat).

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memecat delapan Penyedia Jasa Pribadi (PJLP) lainnya yang kedapatan nongkrong di warkop saat PPKM darurat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian internal, ada dua pelanggaran yang dilakukan petugas.

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Darurat Jawa-Bali, Bupati Banyuwangi Bagikan Sembako kepada Karyawan Hingga Tukang Becak

“Telah dilaksanakan acara pemberian surat pemutusan hubungan kerja dan pencopotan tanda pangkat anggota PJLP Dishub yang mana ada delapan anggota yang melakukan pelanggaran," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta pada 9 Juli 2021, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari ANTARA.

Syafrin mengatakan, petugas nongkrong di kafe bukannya menyaksikan apel bersama jajaran Polda Metro Jaya.

Dengan demikian, kedelapan petugas tersebut juga melanggar ketentuan PPKM darurat yang melarang makan malam dan berkerumun di restoran.

Baca Juga: Kemenhub Laporkan Angka Mobilitas Masyarakat Semakin Tinggi saat PPKM Darurat Berjalan

Untuk itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akhirnya memecat delapan PJLP tersebut.

Syafrin juga menyerahkan surat pemberhentian dan penghapusan catatan pangkat bagi petugas yang melanggar aturan.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga turut menghadiri acara tersebut dan mengingatkan para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk jadikan hal ini sebagai pelajaran dan taat pada peraturan yang bukan hanya sebagai produk hukum, tetapi kebijakan selamatkan jiwa manusia.

Baca Juga: Ustadz Das'ad Latif Tanggapi Soal PPKM dan Masjid Ditutup: Salat di Rumah, Pasar Tidak Bisa Dipindah ke Rumah

“Karena itulah, ini bukan sekedar pemberhentian, tetapi karena mereka tidak patut untuk membawa atribut negara di pundaknya, di dadanya saat mereka justru melakukan pelanggaran atas peraturan. Ini pesan kepada semua, bila anda melakukan pelanggaran, bila bertindak tidak patut, sementara Anda membawa atribut negara maka atributnya akan dilepas dan ikatan kerjanya dihentikan," tutur Anies Baswedan.

Seperti diketahui, perilaku anggota Dishub DKI Jakarta menjadi viral di media sosial, karena mereka selalu mengenakan seragam dinas saat hang out.

Si perekam mengatakan waktu terjadi pada pukul 9 malam WIB. Dalam aturan darurat PPKM, kafe dan tempat makan lainnya tidak diperbolehkan menyajikan makanan di tempat atau untuk makan malam.

Selain itu, aturan mengharuskan restoran tutup pada pukul 20.00 WIB.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah