KABAR BESUKI - Manajer Operasional dari Sawangan Golf, Depok ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar PPKM Darurat.
Karena Sawangan Golf masih tetap buka pada saat pemberlakuan PPKM darurat, sejak tanggal 3-20 Juli 2021 sehingga ditindak oleh polisi.
“Sampai penyidik memiliki dua alat bukti cukup untuk menetapkan tersangka yakni pengelola lapangan golf di Sawangan, Depok,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: PPKM Darurat Akan Dilakukan Diluar Jawa-Bali, Wiku: Pemerintah Terus Melakukan Evaluasi Kebijakan
Namun sayangnya, identitas tersangka masih belum dibeberkan secara rinci. Kombes Pol Yusri Yunus hanya mengatakan tersangka dipersangkakan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara satu tahun.
Tersangka akan dapat ancaman penjara satu tahun mengenai wabah penyakit menular.
Dan saat ini untuk mengurangi aktivitas dan meminimalisir tempat golf tersebut kembali beroperasi selama PPKM Darurat, pihak kepolisian memasang garis polisi.
Dan juga polisi menutup untuk umum mulai dari Selasa pekan lalu pukul 10.30 WIB.