"Kami di lokasi penyekatan melakukan tindakan secara situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian sehingga dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan," tambah Heru.
Heru juga menjelaskan mekanisme penyekatan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.
Maksudnya yakni menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen dari kapasitas penumpang.
Selain itu pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, seperti sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Baca Juga: Pimpinan DPR RI Setujui Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19
"Selain itu, kami lakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes serta emergency," imbuhnya.
Heru juga menjelaskan selain jenis-jenis kendaraan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan yang diberlakukan, kemudian akan diputarbalikkan oleh petugas kepolisian dan TNI agar kembali ke daerah asal.
Heru mewakili pihak terkait juga memohon maaf atas ketidaknyamanan pemberlakukan penyekatan tersebut.
"Kami dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," katanya.
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Alasan Tolak Vaksin Berbayar: Ini Kebijakan Sangat Tidak Etis