Penyekatan Gerbang Tol di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Simak 12 Titiknya

- 16 Juli 2021, 11:27 WIB
Ilustrasi Penyekatan Gerbang Tol di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Simak 12 Titiknya
Ilustrasi Penyekatan Gerbang Tol di Jawa Timur Selama PPKM Darurat, Simak 12 Titiknya /Situs resmi Jasa Marga https://jasamarga.com/

KABAR BESUKI – PPKM Darurat yang diberlakukan oleh pemerintah sejak 3 Juli lalu masih berlaku hingga 20 Juli 2021.

Selaras dengan kebijakan pemerintah tersebut, PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali memperluas penyekatan di tol wilayah Jawa Timur.

Penyekatan gerbang tol di Jawa Timur yang awalnya 10 titik kini diperluas hingga menjadi 12 titik gerbang tol.

Baca Juga: Pemilik Warkop Siram Petugas dengan Air Panas Saat Penertiban PPKM Darurat

Langkah tersebut juga untuk mendukung pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Hal ini disampaikan oleh Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk Dwimawan Heru sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Antara Jatim.

"Kami berkoordinasi pihak Kepolisian dan TNI untuk mendukung pelaksanaan pembatasan tersebut, dengan melakukan pengaturan lalu-lintas di beberapa titik lokasi di jalan tol Jasa Marga Group," jelas Heru dalam siaran pers di Surabaya, Kamis, 15 Juli 2021.

Heru  juga menyebut sebanyak 12 titik gerbang tol yang ditutup di wilayah Jatim itu masing-masing GT Ngawi, Nganjuk, Penompo, Exit Sidoarjo 1, Pandaan, Bangil, Rembang, Exit Purwodadi, Exit Lawang, Exit Singosari, Exit Pakis, dan Exit Malang.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Tertarik Nonton Sinetron Ikatan Cinta di Masa PPKM Darurat: Asyik Juga Sih

"Kami di lokasi penyekatan melakukan tindakan secara situasional, sesuai dengan diskresi kepolisian sehingga dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan," tambah Heru.

Heru juga menjelaskan mekanisme penyekatan adalah pemeriksaan protokol kesehatan.

Maksudnya yakni menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen dari kapasitas penumpang.

Selain itu pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan, seperti sertifikat vaksin, surat tes COVID-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif, serta surat tugas atau surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca Juga: Pimpinan DPR RI Setujui Kompleks Parlemen Jadi RS Darurat Covid-19

"Selain itu, kami lakukan juga pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan, beberapa kriteria kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes serta emergency," imbuhnya.

Heru juga menjelaskan selain jenis-jenis kendaraan tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan yang diberlakukan, kemudian akan diputarbalikkan oleh petugas kepolisian dan TNI agar kembali ke daerah asal.

Heru mewakili pihak terkait juga memohon maaf atas ketidaknyamanan pemberlakukan penyekatan tersebut.

"Kami dari Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," katanya.

Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Alasan Tolak Vaksin Berbayar: Ini Kebijakan Sangat Tidak Etis

Heru juga menghimbau kepada pengguna jalan untuk turut mendukung PPKM darurat ini dengan tetap di rumah saja.

Jika terpaksa harus keluar rumah untuk keperluan mendesak sebaiknya menghindari ruang publik dan kerumunan, menerapkan pola hidup bersih dan tetap memperketat protokol kesehatan.

Hal tersebut sangat berguna untuk menekan angka penyebaran Covid-19.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: ANTARA Jatim


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah