Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Tempat Wisata di Jawa-Bali Selama Libur Idul Adha 2021

- 18 Juli 2021, 14:02 WIB
Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Tempat Wisata di Jawa-Bali Selama Libur Idul Adha 2021 Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021.
Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Tempat Wisata di Jawa-Bali Selama Libur Idul Adha 2021 Mendagri 19 dan 20 Tahun 2021. /Dok. KPCPEN

KABAR BESUKI – Satgas penangan Covid-19 mengeluarkan surat edaran baru terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya idul Adha 2021.

Aturan baru terkait pembatasan aktivitas masyarakat selama libur Hari Raya Idul Adha tersebut diatur dalam surat edaran Nomor 15 Tahun 2021.

Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut mencakup pembatasan mobilitas masyarakat, kegiatan peribadatan pada Hari Raya Idul Adha, silaturahmi, aktivitas tempat wisata dan aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Saola Hewan yang Dijuluki 'Unicorn Asia' yang Terancam Punah, Mirip Seperti Antelop

“Secara kontekstual kebijakan ini mencakup aspek pembatasan mobilitas masyarakat, pembatasan kegiatan peribadatan dan tradisi selama Hari Raya Idul Adha, pembatasan kegiatan wisata dan aktivitas masyarakat lainnya,” ungkap Wiku dalam keterangan pers secara virtual dalam Youtube Sekretariat Presiden.

Melalui keterangannya tersebut, Wiku menyampaikan bahwa beberapa tempat wisata di daerah Jawa-Bali akan ditutup selama libur Hari Raya Idul Adha 2021.

hal ini dikarenakan tempat wisata menjadi salah satu tempat yang sangat potensial untuk menyebabkan kerumunan dan bisa saja menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

“Terkait pembatasan di tempat wisata yang sangat potensial menyebabkan kerumunan yang jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh tempat wisata di Jawa dan Bali,” tegasnya.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Tutup Seluruh Tempat Wisata di Jawa-Bali Selama Libur Idul Adha 2021

Wiku Adisasmito juga meminta kepada seluruh wilayah yang menjalankan PPKM Darurat untuk memperketat aturan selama Hari Raya Idul Adha.

Selaku juru bicara satgas Covid-19, Wiku Adisasmito juga mengimbau kepada wilayah lain yang tidak termasuk ke dalam wilayah PPKM Darurat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan ketat di tempat wisata dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Sedangkan untuk daerah lainnya yang tidak termasuk dalam cakupan daerah tersebut, dapat terus beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” jelasnya.

Baca Juga: ‘Ramalan’ Luhut Meleset Soal Situasi Covid-19, Kini Buat Janji Baru

Wiku Adisasmito juga mengajak seluruh elemen pemangku kepentingan, seperti pemerintah desa, pimpinan instansi pekerjaan maupun rekan media untuk berkontribusi dalam melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Terkini

x