Pasalnya, UMKM seperti warung makan di gedung perkantoran, pedagang keliling, warung mie/bakso, bazar, pedagang kaki lima dan berbagai jasa lainnya seperti pedagang/jasa telepon seluler di pusat perbelanjaan praktis tidak bisa berjualan atau beroperasi.
Baca Juga: Faisal Basri Kritik Sandiaga Uno Gara-gara Kirim Delegasi ke AS Saat Masa PPKM Darurat
Ia berharap setelah tanggap darurat, PPKM Indonesia mampu mengendalikan dan menekan penularan Covid-19.
Ditambah dengan pemerataan jumlah orang yang divaksinasi, terutama di provinsi-provinsi yang menarik perekonomian, pemerintah dapat melepas rem darurat dan mengendurkan berbagai kegiatan ekonomi dan masyarakat.***