Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI

- 22 Juli 2021, 09:59 WIB
ilustrasi Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali Dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI
ilustrasi Pelanggar Prokes Lebih dari Sekali Dapat Dipenjara, Sudah Diusulkan dalam Revisi Perda DKI /Antara

KABAR BESUKI – Pandemi Covid-19 yang mewabah di Indonesia masih terus mengalami peningkatan kasus harian.

Oleh karena itu pemerintah pusat dan daerah terus berupaya melalui kebijakannya untuk menekan lonjakan kasus Covid-19.

Salah satunya melalui revisi peraturan daerah (perda) DKI Jakarta yang diusulkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Cak Nun Mengaku Tak Butuh Masker Untuk Lindungi Diri dari Covid-19: Sama Corona Sebenarnya Enggak Masalah

Anies memberikan usulan soal revisi peraturan daerah (Perda) tentang penanggulangan Covid-19.

Salah satu poin penting dalam usulan tersebut adalah bagi yang melanggar protokol kesehatan (prokes) lebih dari sekali dapat menerima hukuman kurungan atau dipenjara selama maksimal tiga bulan.

Hal tersebut juga dijelaskan oleh Sekda DKI Jakarta Marullah Matali, ia menuturkan ada penambahan dua pasal berkenaan penjatuhan sanksi dan pidana yakni di Pasal 32A dan 32B.

Dalam aturan tersebut berbunyi bila ada pelanggar yang mengulangi perbuatan tidak memakai masker setelah diberi sanksi kerja sosial dan administratif, maka akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Baca Juga: Presiden Jokowi Harus Menggandeng Siti Fadilah Supari Jika Ingin Pandemi Covid-19 di Indonesia Segera Berhenti

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: PMJNews


Tags

Terkini

x