Selain itu, untuk pelaku usaha yang mengulangi perbuatan pelanggaran protokol kesehatan dan telah mendapat hukuman pencabutan izin, maka akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50.000.000.
Bahkan Pemprov DKI Jakarta juga mengusulkan Satpol PP mempunyai kewenangan dalam memberi sanksi administratif, ketentuan pidana sampai dengan pencabutan izin usaha terhadap pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Penyidik ASN berwenang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, meminta keterangan dan bukti, memeriksa tanda pengenal orang yang diduga melakukan pelanggaran aturan," kata Marullah, dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dikabarkan Pecat Prabowo dan Airlangga, Begini Faktanya
Tak hanya itu petugas di lapangan diusulkan dapat mengambil sidik jari dan memotret pelaku pelanggar prokes.
"Kemudian mengambil sidik jari, memotret serta memberikan hasil penyidikan kepada polisi dan Pengadilan Negeri untuk ditetapkan hukuman pidana,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengungkapkan karena keadaan mendesak, proses perubahan Perda juga akan dipercepat dan dipersingkat.
Payung hukum tersebut dapat segera diterapkan dalam waktu dekat, sehingga diharapkan dapat mengurangi pelanggaran prokes di masyarakat.
“Kedaruratan ini direspon DPRD dengan mempercepat proses. Jadi tidak lagi ada PU (pendapat umum) dan jawaban Gubernur karena situasi mendesak. Jadi hanya ada Paripurna Penyampaian Gubernur dan langsung dilakukan pembahasan oleh Bapemperda,” ujar Pantas, sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari laman PMJ News.***