BPOM Larang Semua Pihak Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

- 22 Juli 2021, 14:43 WIB
Ilustrasi BPOM Larang Semua Pihak Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19
Ilustrasi BPOM Larang Semua Pihak Promosikan Ivermectin Sebagai Obat Covid-19 /PIXABAY/stevepb

KABAR BESUKI – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melarang seluruh pihak baik industri farmasi atau pihak manapun untuk tidak mempromosikan ivermectin sebagai obat Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh BPOM mengingat bahwa ivermectin belum memperoleh izin penggunaan dan masuk dalam kategori obat keras.

Saat ini ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh kementerian Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Obat ivermectin juga masih dalam uji klinik dan belum mendapatkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk mengobati Covid-19.

Baca Juga: Menko Airlangga Hartarto Mengungkap Alasan di Balik Istilah PPKM Darurat Diubah, Ternyata Begini

“Mengingat Ivermectin adalah obat keras dan dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada industri farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat,” tulis BPOM dalam keterangan resminya di pom.go.id.

BPOM menjelaskan bahwa saat ini ivermectin sedang berada pada tahap uji klinik yang dilakukan oleh Badan Pengkajian Kebijakan Kesehatan untuk memperoleh data khasiat dan keamanan dalam menyembuhkan Covid-19.

Namun, apabila dibutuhkan penggunaan ivermectin lebih luas oleh fasilitas pelayanan kesehatan, maka Kementerian Kesehatan  dapat mengajukan permohonan penggunaan ivermectin dengan skema EAP.

Baca Juga: Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pom.go.id


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x