Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 22 Juli 2021, 14:10 WIB
Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta/instagram @idafauziyahnu
Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta/instagram @idafauziyahnu /

KABAR BESUKI – Kabar baik bagi para pekerja yang saat ini sedang dirumahkan atau mengalami kesulitan akibat pemberlakuan PPKM Level 4, pemerintah kini telah menyiapkan bantuan subsidi upah Rp1 juta untuk para pekerja yang dirumahkan.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bantuan subsidi upah kepada para pekerja yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Hal  tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers pada 21 Juli 2021.

Baca Juga: Andi Arief Beri Contoh ke Jokowi Cara Menghadapi Pandemi Covid-19 di Indonesia: Cuma Lockdown yang Bisa

“Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada para pekerja yang terdampak,” ungkap Ida Fauziyah dalam keterangan persnya yang diunggah dalam Youtube Kemenko Kemaritiman dan Investasi RI.

Pemerintah telah menyiapkan bantuan subsidi upah ini untuk para pekerja yang memiliki penghasilan Rp3,5 juta per bulannya.

Subsidi upah yang diberikan untuk para pekerja yang terdampak pemberlakuan PPKM Level 4 ini sebesar Rp500 .000 selama dua bulan dalam sekali pencairan yakni menjadi Rp1 Juta.

“Peserta (penerima subsidi upah) yang membayar iuran dengan kisaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Pergantian Presiden Sebagai Akar dari Segala Solusi untuk Mengatasi Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini

x