Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 22 Juli 2021, 14:10 WIB
Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta/instagram @idafauziyahnu
Menaker Ungkap Hanya Pekerja di Daerah PPKM Level 4 yang Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta/instagram @idafauziyahnu /

Ida Fauziyah juga menjelaskan bahwa data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dalam batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.

Artinya, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tanggal tersebut yang akan mendapatkan bantuan subsidi upah dari pemerintah.

Ida Fauziyah juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah ini hanya akan diberikan kepada para pekerja yang berada di daerah menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Partai Demokrat Menilai Pemerintahan Jokowi Tak Lagi Dihormati Rakyat Karena Sering Tidak Konsisten

“Kami mengusulkan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di Level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri,” jelasnya.

Daerah yang masuk dalam kategori Level 4 ini diatur dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali

Selain itu, para pekerja yang akan mendapat bantuan subsidi upah yakni mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan kecuali jasa pendidikan dan kesehatan transportasi, aneka industri property dan real estate.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekertariat Presiden


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah