Polda Banten Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Antigen

- 28 Juli 2021, 13:28 WIB
Tangkap layar Polda Banten Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Antigen
Tangkap layar Polda Banten Berhasil Ringkus Sindikat Pemalsuan Dokumen Rapid Antigen /Tribatanews

KABAR BESUKI – Penerapan PPKM Level 4 yang masih berlaku saat ini ternyata dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satunya pemalsuan dokumen rapid antigen, dokumen tersebut merupakan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Baru-baru ini Polda Banten berhasil meringkus lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Oknum TNI AU yang Injak Kepala Warga Papua Dipecat

Lima pelaku sindikat tersebut masing-masing DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang koas dokter RP asal Lampung.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen.

Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.

"Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," kata Dirkrimum Polda Banten, Senin, 26 Juli 2021 sebagaimana dilansir Kabar Besuki dari Tribatanews.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 di Kota Bogor Dikuatkan dari Hulu dan Hilir

Halaman:

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Tribatanews


Tags

Terkini

x