KABAR BESUKI – Setidaknya 37 tersangka telah diamankan Bareskrim Polri terkait kasus penimbunan dan penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap dari total 37 tersangka, terdapat enam orang yang terlibat pemalsuan tabung oksigen.
Menurut laporan Polri, keenam tersangka tersebut mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.
"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ujar Helmy dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.
Helmy mengungkapkan tarif harga tabung oksigen palsu yang dipatok oleh ke enam tersangka tersebut bervariasi.
"Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta," ungkap Helmy.
Perubahan fungsi dari tabung APAR, jelas Helmi, menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan, pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.