Tabung Pemadam Api Dijadikan Tabung Oksigen, Polri Amankan 37 Tersangka Penimbun Obat dan Pemalsuan Tabung

- 29 Juli 2021, 08:15 WIB
ILUSTRASI: Tabung Pemadam Api Dijadikan Tabung Oksigen, Polri Amankan 37 Tersangka Penimbun Obat dan Pemalsuan Tabung
ILUSTRASI: Tabung Pemadam Api Dijadikan Tabung Oksigen, Polri Amankan 37 Tersangka Penimbun Obat dan Pemalsuan Tabung /Engin Akyurt /Pixabay

KABAR BESUKI – Setidaknya 37 tersangka telah diamankan Bareskrim Polri terkait kasus penimbunan dan penjualan obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi (HET) dan pemalsuan tabung oksigen.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika mengungkap dari total 37 tersangka, terdapat enam orang yang terlibat pemalsuan tabung oksigen.

Menurut laporan Polri, keenam tersangka tersebut mengubah tabung APAR (alat pemadam api ringan) menjadi tabung oksigen dan menjualnya melalui media sosial.

Baca Juga: KPI-KPPPA Jalin Kerja Sama Tingkatkan Perlindungan Anak dan Perempuan dalam Program Televisi dan Radio

"Kita tetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka berkaitan dengan mengubah, menjual atau memperdagangkan tabung APAR yang dimodifikasi dan dijual sebagai tabung oksigen," ujar Helmy dilansir Kabar Besuki dari PMJ News, Rabu 28 Juli 2021.

barang bukti tabung APAR yang dijadikan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial
barang bukti tabung APAR yang dijadikan tabung oksigen dan dijual melalui media sosial

Helmy mengungkapkan tarif harga tabung oksigen palsu yang dipatok oleh ke enam tersangka tersebut bervariasi.

"Harga jual yang ditetapkan variatif, tapi untuk modal dia sekitar Rp700-900 ribu dan dijual dengan harga antara Rp2-3 juta," ungkap Helmy.

Perubahan fungsi dari tabung APAR, jelas Helmi, menjadi tabung oksigen sangat berbahaya jika digunakan, pasalnya, di dalam tabung APAR berisi gas CO2.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Kepercayaan Terhadap Presiden Jokowi Makin Rendah, Bahkan Nyaris Ditinggal Parpol Pendukung

Halaman:

Editor: Prasetyo Bagus Pramono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini